Vaksin meningitis haji menjadi salah satu persiapan haji yang perlu dilakukan oleh setiap jamaah. Terkait hal ini, pemerintah Indonesia senantiasa menyediakan akses dan pelayanan terbaik untuk memudahkan para jamaah mendapatkan vaksin yang diperlukan.
Perlu diketahui, ibadah haji yang dilakukan akan membuat kerumunan massa yang sangat besar. Hal ini dapat meningkatkan potensi penyebaran penyakit. Sehingga otoritas kesehatan Saudi Arabia mewajibkan para calon jamaah haji untuk mendapatkan beberapa vaksin, termasuk vaksin meningitis haji sebelum keberangkatan.
Namun, apa yang sebenarnya dimaksud dengan vaksin meningitis ini?
Apa Itu Meningitis?
Sebelum membahas lebih lanjut, perlu dijabarkan terlebih dahulu apa itu meningitis? Meningitis merupakan jenis infeksi pada selaput yang melindungi otak dan sumsum tulang belakang yang disebut meninges.
Penyakit ini dapat disebabkan oleh berbagai agen infeksi, seperti virus, bakteri, jamur, atau parasit. Meningitis bakterial dapat menyebabkan bentuk yang paling serius dari penyakit ini, dan bisa menjadi sangat fatal dalam waktu yang singkat.
Gambaran dari penyakit meningitis, Sumber: health.kompas.com
Meningitis di Tempat Kerumunan Massa
Ketika orang-orang berkumpul dalam kerumunan besar seperti selama menunaikan ibadah haji, resiko penyebaran penyakit menular secara signifikan meningkat. Meningitis termasuk salah satu dari beberapa penyakit menular yang dapat dengan mudah menyebar melalui kontak langsung atau pernapasan dengan seseorang yang terinfeksi.
Oleh karena itu, Pemerintah Kerajaan Saudi Arabia mewajibkan calon jamaah haji untuk mendapatkan vaksin meningitis haji sebagai salah satu persyaratan untuk mendapatkan visa masuk ke negara mereka. Hal ini bertujuan untuk melindungi jamaah haji dari potensi wabah meningitis selama mereka berada di tanah suci.
Vaksin Meningitis Haji
Vaksin meningitis haji yang diberikan sebelum keberangkatan untuk haji adalah vaksin tetravalen yang melindungi terhadap empat serogroup (A, C, W, Y) Neisseria meningitidis. Serogroup ini dikenal karena menyebabkan wabah meningitis di berbagai wilayah dunia, termasuk wilayah Timur Tengah.
Pemberian vaksin meningitis haji biasanya dilakukan kurang lebih 2 minggu sebelum hari keberangkatan haji menuju Mekkah. Untuk dosis pemberian vaksin ini berbeda tergantung dari jenis vaksin meningitis haji yang digunakan.
Untuk jenis vaksin polisakarida, dapat diberikan kepada anak-anak mulai dari 2 tahun dengan pemberian 1 dosis. Begitu juga dengan orang dewasa, sama saja mendapatkan 1 dosis. Dan pemberian vaksin diulangi saat berencana untuk pergi ke daerah wabah.
Sedangkan dosis vaksin meningitis haji dengan jenis konjugat dapat diberikan mulai dari usia 9 - 23 bulan sebanyak 2 dosis dengan interval 2 sampai 3 bulan. Untuk usia diatas 2 tahun dan usia dewasa diberikan sebanyak 1 dosis. Pemberian vaksin diulangi ketika hendak berkunjung ke daerah yang terkena wabah.
Vaksin meningitis untuk jamaah haji, Sumber: sehatnegeriku.kemkes.go.id
Kenapa Harus Divaksinasi Sebelum Keberangkatan?
Berikut terdapat beberapa alasan mengapa vaksin meningitis haji harus diberikan sebelum keberangkatan.
1. Meningkatkan Perlindungan Individu
Vaksin meningitis membantu meningkatkan kekebalan individu terhadap penyakit ini. Ini adalah langkah preventif yang efektif untuk melindungi calon jamaah haji dari risiko tertular meningitis selama ibadah haji.
Dengan adanya vaksin meningitis sebelum keberangkatan dapat melindungi para jamaah supaya tidak saling menularkan virus meningitis. Dengan tubuh yang terjaga dari serangan bakteri maupun virus maka ibadah pun dapat maksimal dan tidak terganggu. Sehingga diharapkan dapat meraih berbagai keutamaan haji.
2. Mencegah Penyebaran Penyakit
Dengan memberikan vaksin meningitis kepada calon jamaah haji, otoritas Saudi Arabia berupaya untuk mencegah penyebaran penyakit ini di antara jamaah haji. Mengingat jamaah haji berasal dari berbagai daerah, termasuk juga dari Sub-Sahara Afrika yang dikenal sebagai sabuk meningitis.
Maka pemberian vaksin meningitis haji sangatlah diperlukan untuk para jamaah. Hal ini ditujukan supaya jamaah tetap sehat saat beribadah dan saat kembali ke negara asal.
3. Persyaratan Visa Haji
Vaksin meningitis menjadi persyaratan wajib dalam proses mendapatkan visa haji. Calon jamaah haji harus menunjukkan bukti vaksinasi sebagai bagian dari persyaratan administratif untuk mendapatkan izin masuk ke tanah suci.
Jika Anda sudah mendapatkan jadwal keberangkatan untuk ibadah haji, maka jangan lupa untuk vaksin meningitis dahulu sebelum pembuatan visa.
Penyuntikan vaksin meningitis sebelum keberangkatan haji, Sumber: kompas.id
Efek Samping Vaksin Meningitis
Umumnya, vaksin meningitis dinyatakan aman untuk diberikan kepada calon jamaah haji. Namun selayaknya vaksin pada umumnya, vaksin meningitis haji juga memiliki efek samping, namun efek samping yang terjadi masih tergolong ringan.
Efek samping yang mungkin terjadi setelah vaksinasi umumnya ringan dan sementara, seperti kemerahan di tempat suntikan, demam ringan, dan sedikit rasa tidak enak badan. Manfaat dari vaksinasi ini jauh lebih besar daripada risiko efek samping yang mungkin terjadi.
Vaksin meningitis haji adalah langkah preventif yang sangat penting bagi calon jamaah haji untuk melindungi diri dari risiko meningitis selama ibadah haji di tanah suci. Selain itu, kesadaran akan pentingnya kepatuhan vaksinasi secara keseluruhan juga harus ditekankan.
Hal ini sebagai perwujudan dari dalam mencegah penyebaran penyakit menular dan melindungi masyarakat secara keseluruhan. Melalui edukasi, aksesibilitas, dan pemahaman tentang manfaat vaksinasi, maka dapat tercapai kekebalan kelompok yang lebih tinggi dan mengurangi beban penyakit di masyarakat.
Otoritas Saudi Arabia mewajibkan vaksinasi ini sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan visa haji, dan hal ini juga memberikan perlindungan lebih baik bagi individu dan masyarakat secara keseluruhan.
Dengan adanya vaksin meningitis haji, semoga ibadah haji dapat berjalan dengan lancar dan aman bagi semua umat muslim yang melaksanakannya. Dengan tubuh yang sehat, maka ibadah haji dapat dilaksanakan dengan khusyu’ dan maksimal.