4 Hukum-Hukum Haji yang Perlu Dipahami 

Naik haji merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki 4 hukum. Pada dasarnya, tidak semua orang memahami keberadaan 4 hukum yang tertera di dalamnya. Sehingga, tidak sedikit yang keliru mengartikan 4 hukum-hukum haji yang sebenarnya cukup mudah untuk dipahami. 


Pemahaman akan keempatnya akan membawa Anda pada perjalanan ibadah yang lebih khusyuk. Mengetahui hukum berhaji berarti juga memahami hal apa saja yang menjadi landasan untuk melakukannya. Apa saja hukum haji yang diberlakukan sesuai anjuran para ulama? 


Hukum-Hukum Haji 

Sedikitnya terdapat 4 hukum haji yang bisa Anda pahami. Ketiga hukumnya bisa disesuaikan dengan kondisi calon haji mengingat tidak semua pihak terkena hukum wajib berhaji. Berikut uraian terkait keempat hukum tersebut: 


1.Wajib 

Hukum haji biasanya diperkenalkan pada usia dini, terutama hukum wajib untuk pergi berhaji. Hukum wajib ini berlaku hanya bagi mereka yang mengatasnamakan haji dalam nazarnya, dalam hal qadha hingga murtad. 

Wajib bagi mereka yang mengqhada hajinya biasanya berlaku pada kasus seseorang yang tidak melaksanakan wukuf. Bila rukun haji ini terlewat karena satu dan lain hal maka wajib hukumnya untuk mengqadha di lain waktu. Hukum ini berlaku bahkan untuk mereka yang sudah berhaji. 

Dalam hal seorang murtad, haji harus dilakukan saat seseorang keluar agama Islam lalu masuk lagi. Maka, wajib baginya untuk melaksanakan ibadah haji untuk mengembalikan keimanan dan keislaman yang telah hilang. 

2.Sunnah 

Hukum yang kedua yakni sunnah, dimana hukum berhaji ini berlaku bagi seorang muslim yang belum baligh. Pasalnya, seorang muslim yang belum baligh belum memiliki kewajiban untuk menunaikan ibadah apapun termasuk ibadah haji di usianya. 

Hukum sunah berlaku juga untuk seseorang yang telah melakukan haji sebelumnya. Seseorang dengan title haji atau hajah tidak lagi memiliki kewajiban berhaji, karena sudah menuntaskan apa yang diberatkan padanya. Maka, hukum wajib berhaji bisa dihilangkan pada ke dua kalangan tersebut. 

3.Makruh 

Hukum makruh atau lebih baik tidak dilakukan juga bisa berlaku untuk ibadah haji. Kalangan yang bisa saja dikenakan hukum makruh ini di antaranya wanita yang telah menikah dan pergi berhaji tanpa izin suami. 

Makruh juga bisa dilakukan bagi mereka yang telah melakukan haji beberapa kali dan ingin melakukannya lagi, namun situasi sekitarnya masih tidak merdeka. Bila Anda masih kebingungan pada hukum ini Anda bisa menanyakan pada ahlinya, seperti pada agen Namira Travel yang menyediakan layanan tanya jawab. Anda juga bisa menggunakan jas travel haji dari Namira. 

4.Haram 

Terakhir terdapat hukum haram yang artinya tidak boleh dilakukan dan bila dilakukan akan menimbulkan dosa. Sekalipun berhaji melibatkan itikad baik untuk menyempurnakan ibadah, ada serangkaian hal yang bisa membuat hukum haji menjadi haram. 

Hukum-hukum haji bersifat haram ditujukan pada seseorang yang pergi berhaji dengan maksud yang tidak baik. Maksud dari ‘tidak baik’ seperti halnya pada seseorang yang pergi berhaji untuk melancarkan misinya menjarah harta para calon haji lainnya. 

Atau juga pergi berhaji dengan maksud buruk ketika menginjak tanah suci. Kemungkinan maksud buruk inilah yang membuat hukum berhaji haram. Bagi siapapun yang memiliki maksud buruk mengatas namakan perjalanan haji maka ibadahnya tidak akan diterima. 

Pada dasarnya hukum haji adalah wajib bagi seorang muslim yang mampu baik secara finansial maupun fisik. Namun, di dalamnya terdapat pembagian hukum lagi yang harus dipahami bagi seorang muslim. Jangan sungkan untuk meminta pendapat ahli bila Anda masih kebingungan. 

 
Sumber Gambar : https://pixabay.com/id/photos/haji-orang-orang-grup-orang-66984/