24 Mar 21, 06:30
HAJI KHUSUS ATAU HAJI PLUS
Anda mungkin sebelumnya sudah pernah mendengar haji reguler yaitu paket haji yang disediakan dan diselenggarakan oleh pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama Republik Indonesia atau Kemenag RI dengan masa tunggu antrian 15 Sampai 20 Tahun, Berbeda dengan haji reguler yang diselenggarakan langsung oleh Kemenag Indonesia yaitu Haji khusus atau haji plus ini diselenggarakan oleh pihak swasta atau biasa disebut dengan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) . Namun tidak perlu khawatir, pelaksanaan yang ditangani oleh pihak swasta ini tetap masuk dalam pengawasan Kementerian Agama dengan masa tunggu 5 sampai 7 Tahun
-
- 20