Ketentuan Badal Haji yang Wajib Anda Penuhi 

Badal haji atau melaksanakan ibadah haji untuk orang lain adalah hal yang sangat mulia. Namun, tentu ada beberapa ketentuan badal haji yang harus Anda penuhi, agar ibadah yang dilaksanakan sesuai dengan syariat yang dibawa oleh Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam ke muka bumi ini. 

Ketentuan ini wajib Anda penuhi karena kalau tidak, ibadah yang dilakukan mungkin tidak akan afdhal. Dalam ibadah apapun kita harus mengacu pada ajaran yang sudah dijelaskan dalam Quran dan hadits. Langsung saja, ini dia beberapa ketentuan yang harus Anda perhatikan sebelum melakukan badal haji : 


Daftar Ketentuan Badal Haji 
1. Orang yang Masih Sanggup Haji dengan Badannya, Tidak Boleh Dibadalkan 
Ketentuan yang pertama dari pelaksanaan badal haji adalah orang yang dibadalkan memang tidak sanggup untuk melakukan haji secara fisik. Kalau dia masih sanggup secara fisik dan kemudian ada yang membadalkannya, secara otomatis amalan tersebut ditolak. 

Hal ini berdasar pada pendapat Ibnu Qudamah dan Ibnul Mundzir dalam kitabnya (Al Muhgni, 3:185) yang menyatakan, bahwa seorang muslim dengan kesanggupan untuk melakukan hajinya sendiri, tidak sah jika digantikan oleh orang lain. 

Jadi, badal haji ini hanya berlaku bagi orang yang memang tidak memiliki kemampuan fisik untuk melakukannya. Misalnya orang yang sedang sakit dan tidak belum bisa sembuh dari sakitnya, orang yang memiliki kekurangan secara fisik dan tidak sanggup untuk melakukannya, atau orang yang sudah meninggal namun pernah berkeinginan untuk melaksanakan ibadah haji. 

2. Badal Haji Tidak Diperuntukkan Bagi Mereka yang Tidak Memiliki Harta 
Badal haji juga tidak diperuntukkan bagi mereka yang tidak mampu secara finansial. Misalkan Anda hendak melaksanakan badal haji untuk kerabat atau saudara yang tidak mampu, maka ini dianggap tidak sah. Soalnya mereka yang tidak mampu memang tidak memiliki kewajiban untuk melaksanakan haji. 

Jadi, pelaksanaan badal haji ini hanya diperuntukkan bagi mereka yang mampu secara finansial, namun tidak memiliki kemampuan secara fisik untuk melaksanakannya. Hal ini senada dengan fatwa yang ditandatangani oleh Syaikh ‘Abdur Rozaq, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz, dan Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud dalam Fatawa Al Lajnah 11: 52 

3. Tidak Boleh Membadalkan Haji untuk Orang Lain Jika Belum Pernah Pergi Haji 
Ketentuan badal haji lainnya adalah tidak sah bagi seseorang untuk membadalkan haji bagi orang lain, sedangkan dirinya sendiri belum pernah pergi haji. Hal ini berdasar hadits yang disampaikan oleh Ibnu ‘Abbas Radiyallahu ‘anhuma. 

Hadist tersebut mengisahkan tentang perintah Rasulullah untuk seorang yang sedang melaksanakan badal haji untuk Syabromah, sedangkan dia sendiri belum pernah pergi haji. Maka Rasulullah memerintahkan dia untuk melaksanakan haji untuk dirinya sendiri. Hal ini kemudian difatwakan oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz dalam Fatawa Al Lajnah 11: 50. 

4. Wanita Bisa Melakukan Badal Haji untuk Laki-Laki dan Begitu Juga Sebaliknya 
Ketentuan lain dari pelaksanaan badal haji adalah wanita bisa melakukan badal haji untuk pria dan begitu juga sebaliknya. Yang paling penting, wanita atau pria yang melakukan badal haji tersebut sebelumnya sudah pernah berhaji. Membadalkan haji juga dibatasi hanya untuk satu orang saja dalam sekali haji. 

Untuk Anda yang hendak melaksanakan ibadah haji atau umrah dan ingin informasi lebih detail mengenai ketentuan badal haji ini, Namira Travel merupakan solusi terbaik. Kami melayani layanan keberangkatan dan panduan haji umrah dengan berdasar pada Qur’an dan Hadits. Jadi, Anda akan lebih afdhal dalam menjalankan ibadah. 









Sumber Gambar : https://pixabay.com/id/photos/haji-orang-orang-grup-orang-66986/