Calon Peserta Haji Wajib Tahu Tabungan Haji, Apakah Dikenai Zakat? 

 

Zakat adalah hal yang lumrah di dalam ajaran Islam. Banyak jenis zakat di dalam ajaran  Islam, salah satunya adalah zakat harta, dan salah satu bentuk harta adalah tabungan. Lalu, bagaimana  dengan tabungan haji, apakah dikenai zakat

 


Beberapa Jenis Tabungan Haji dan Pembahasan Zakatnya
 

1. Tabungan Haji yang Belum Lunas 

Biaya haji di tahun 2021 kurang lebih adalah Rp 35 juta. Bagi sebagian masyarakat muslim di Indonesia biaya tersebut tidaklah murah. Oleh karena itu, bank-bank syariah memberikan layanan tabungan haji. 

Tabungan haji hanya bisa dimanfaatkan untuk berhaji. Sehingga uang yang disetorkan sedikit demi sedikit ke bank tidak akan terpakai untuk kepentingan lain. Dengan begitu, biaya untuk berhaji bisa segera terkumpul. 

Ketika Anda menyerahkan uang ke bank, maka uang tersebut masih menjadi milik Anda. Dengan demikian, tabungan haji yang masih berada di bank wajib dizakati. 

Namun, yang harus Anda zakati adalah total tabungan, bukan jumlah uang pada setiap setoran. Besarnya adalah 2,5% dari total tabungan yang terkumpul saat nisabnya sudah terpenuhi dan haulnya sudah berlalu. 

Di Indonesia harga 1 gram emas pada tahun 2021 adalah Rp 952.000. Berarti nisab tabungan haji adalah Rp 80.920.000. 

Nominal tersebut bukan banyaknya zakat yang harus Anda bayar, melainkan jika tabungan Anda telah mencapai nilai tersebut, maka wajib membayar zakat 2,5%  dari total tabungan Anda. 

Sementara itu, bila sudah mencapai nisab tetapi belum melewati haul (haul dihitung sejak tabungan mencapai nilai  nisab), maka  tidak perlu dizakati. 

Contoh, Anda menabung tanggal 1-1-2021. Pada  1-12-2021 ternyata tabungan Anda  sudah mencapai  nisab, maka zakat dibayarkan pada tanggal 1-12-2022. 

Namun, jika ternyata pada tanggal 1-3-2022 tabungan Anda sudah memenuhi untuk naik haji, lalu pihak bank menyetorkannya pada Kementerian Agama, maka Anda tidak  perlu menzakatinya. 

Jadi, tabungan haji yang masih menjadi milik Anda harus dizakati jika sudah mencapai nilai nisab dan mencapai haul. Jika baru salah satu yang terpenuhi, maka tidak wajib dizakati. 

2. Tabungan Haji yang Sudah Lunas, tapi Baru Didaftarkan Haji 

Jika tabungan haji sudah lunas, bank akan menyerahkan tabungan tersebut ke Kementerian Agama, kemudian Anda didaftarkan haji. 

Namun, setelah itu Anda belum mendapatkan nomor keberangkatan dan belum tahu kapan akan berangkat. Maka, Anda tetap wajib menzakati tabungan haji tersebut, apabila sudah memenuhi nisab dan mencapai haul. 

3. Tabungan Haji Sudah Lunas dan Mendapat Nomor Keberangkatan 

Jika setelah didaftarkan Anda mendapat nomor antrean  keberangkatan, dan sudah tahu kapan akan berangkat. Maka, uang tersebut sudah tidak menjadi milik Anda, sehingga tidak wajib zakat. 

Walaupun nomor antrean Anda adalah 20 tahun lagi, jika Anda sudah melunasinya dan sudah jelas kapan akan berangkat, maka tidak perlu membayar zakat tabungan tersebut. 

Tabungan Biasa yang Dijadikan Tabungan Haji, Apakah Dikenai Zakat?
 
Bagaimana bila Anda memutuskan untuk menabung dengan tabungan biasa, kemudian tabungan tersebut Anda gunakan untuk membeli layanan travel haji. Apakah tabungan biasa tetap wajib zakat? 

Hukumnya juga sama seperti hukum tabungan haji, yaitu wajib zakat bila sudah memenuhi nisab  dan mencapai haul. Karena sebenarnya hukum zakat yang digunakan pada tabungan adalah hukum zakat harta berupa alat pembayaran (uang, emas, perak, dan sejenisnya). 

Bahkan jika Anda menabung secara konvensional  dengan cara menabung di celengan maupun di bawah bantal,  jika nominal tabungan sudah memenuhi nisab dan mencapai haul maka perlu dizakati. 

Jadi tabungan haji, apakah dikenai zakat?Jawabannya adalah apapun jenis tabungan untuk berhaji dan metode menabung yang Anda gunakan, maka tabungan akan dikenai zakat jika mencapai nisab dan haul. Syarat lain ialah jika tabungan statusnya masih sebagai milik Anda. Nah, jika ingin berhaji dengan mudah, Anda bisa menggunakan layanan haji dari Namira Travel, ya! 

 








Sumber Gambar : https://pixabay.com/id/photos/masjid-nabi-medina-cami-ravza-4525144/