Judi online telah menjadi salah satu tantangan terbesar di era digital saat ini. Kemudahan akses melalui perangkat elektronik membuat judi semakin dekat dengan kehidupan sehari-hari banyak orang. Dalam Islam, judi (maysir atau qimar) sudah jelas dilarang karena dampaknya yang sangat merugikan, baik dari segi moral, spiritual, maupun ekonomi. Artikel ini akan membahas bahaya judi online dari perspektif Islam, serta merujuk pada hadits-hadits shahih dan ayat-ayat Al-Quran yang membahas perilaku ini.


Bahaya Judi Online

Menghancurkan Ekonomi Pribadi

Judi online membuat seseorang kecanduan dengan harapan memenangkan uang dalam jumlah besar. Namun, pada kenyataannya, banyak orang berakhir dengan hutang yang besar, kehilangan harta benda, dan jatuh ke dalam kemiskinan karena terus-menerus kalah. Kesempatan menang dalam judi sangat kecil, sementara kerugian hampir pasti.


Merusak Kehidupan Sosial dan Keluarga

Banyak pemain judi online akhirnya terisolasi dari keluarga dan teman karena terlalu terfokus pada perjudian. Ketegangan dalam rumah tangga, pertengkaran, dan bahkan perceraian sering kali disebabkan oleh kebiasaan berjudi yang tidak terkendali.


Merusak Mental dan Emosional

Judi online membuat seseorang terjebak dalam siklus kecanduan yang merusak mental dan emosional. Kegagalan dalam judi sering menimbulkan perasaan putus asa, depresi, hingga memicu tindakan yang lebih buruk, seperti mencuri atau melakukan kejahatan untuk melunasi hutang.


Larangan Judi dalam Al-Qur'an

Larangan judi di dalam Islam sangat jelas, dan disebutkan dalam beberapa ayat Al-Qur'an. Salah satu ayat yang paling sering dijadikan dasar pelarangan judi adalah:

"Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamar (minuman keras), judi, berhala, dan mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu beruntung."


(QS. Al-Ma'idah: 90)

Dalam ayat ini, Allah Subhanahu Wa Ta'ala mengelompokkan judi sebagai perbuatan keji yang termasuk dalam kategori tindakan setan, dan umat Islam diperintahkan untuk menjauhi hal tersebut. Allah juga menjelaskan bahwa tindakan tersebut menghalangi seseorang dari keberuntungan dan kesuksesan.


Hadits Shahih Tentang Larangan Judi

Hadits juga memperkuat pelarangan terhadap judi. Beberapa hadits yang relevan antara lain:

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah ﷺ bersabda:

"Barangsiapa berkata kepada temannya, 'Kemarilah, saya akan bertaruh denganmu,' maka hendaklah ia bersedekah."

(HR. Bukhari dan Muslim)


Hadits ini menjelaskan bahwa bahkan perkataan untuk mengajak bertaruh adalah tindakan tercela, apalagi jika benar-benar dilakukan. Rasulullah ﷺ memerintahkan orang yang terlibat dalam perjudian untuk segera bersedekah sebagai bentuk taubat.

Dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah ﷺ bersabda:

"Barangsiapa yang bermain dadu, maka seolah-olah dia mencelupkan tangannya ke dalam daging dan darah babi."

(HR. Muslim)


Bermain dadu pada masa Rasulullah ﷺ sering kali terkait dengan kegiatan berjudi. Hadits ini mengibaratkan tindakan berjudi sama dengan melakukan sesuatu yang najis dan diharamkan, seperti menyentuh daging babi yang jelas dilarang dalam Islam.


Judi, baik secara offline maupun online, adalah perbuatan yang merusak secara ekonomi, sosial, mental, dan spiritual. Dalam Islam, judi dilarang dengan tegas sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur'an dan hadits shahih. Bagi umat Islam, menjauhi judi adalah langkah untuk menjaga diri dari kerugian dunia dan akhirat, serta tetap berada dalam jalan yang diridhai oleh Allah Subhanahu Wa Ta'ala.