Pandangan 4 Ulama Madzhab Tentang Berhaji Tanpa Mahram

Hukum berhaji tanpa mahram bagi wanita masih menjadi perdebatan hingga saat ini. Namun bagaimanapun juga, ibadah haji ini adalah sebuah bentuk ibadah yang utama. 
Bahkan menurut hadits Bukhari dan Muslim, seorang yang melakukan haji karena Allah lalu tidak berkata kotor dan berbuat fasik, ia seperti anak yang baru dilahirkan ibunya ketika pulang. Ini tentu merupakan keutamaan haji yang menjadi bagi setiap muslim bagi itu laki-laki atau perempuan. 
Pandangan Ulama Madzab tentang Berhaji Tanpa Mahram
Jika merujuk pada hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas, Rasulullah pernah memerintahkan seorang sahabat yang sedang berada di medan perang untuk pulang. Sahabat tersebut kemudian pulang untuk menemani istrinya yang ingin menunaikan haji. 
Namun terkait hal ini, ada perbedaan pandangan dari ulama 4 Madzhab yang umum dijadikan rujukan saat ini. Bagaimana pendapat para ulama mashur ini? Mari kita bahas satu persatu.

1. Pendapat Ulama dari Madzhab Maliki
Jumhur ulama dari Madzhab Maliki berpendapat kalau seorang wanita mutlak harus ditemani oleh mahramnya ketika hendak melakukan ibadah haji. Yang disebut mahram ini adalah suami, Saudara terdekat yang memang mahram, atau perempuan yang bisa dipercaya untuk menemani dalam perjalanan haji tersebut.
Jika seorang wanita tidak mampu untuk memenuhi syarat-syarat tersebut (tidak ada mahram yang bisa menemaninya), secara otomatis wanita tersebut tidak memiliki kewajiban haji sama sekali. Jadi, bisa dianggap kewajiban hajinya gugur karena Rasulullah ShalAllahu Alaihi Wassalam melarang seorang wanita berpergian tanpa mahramnya.

2. Pendapat Ulama dari Madzhab Hanafi
Berbeda dengan pendapat ulama dari Madzhab Maliki, ulama Hanafiyah berpendapat jika seorang wanita diperbolehkan untuk melakukan ibadah haji sendirian. Namun, tetap ada beberapa syarat yang harus dipenuhi saat hendak melakukannya.
Wanita yang diperbolehkan untuk melaksanakan ibadah haji tanpa mahram adalah mereka yang jarak rumahnya ke Mekah bisa ditempuh dalam waktu kurang dari 3 hari dengan berjalan kaki. Kalau syarat ini terpenuhi, maka wajib bagi wanita tersebut untuk melakukan ibadah haji.
Sedangkan jika jarak dari rumahnya ke Mekah lebih dari tiga hari, secara otomatis kewajiban hajinya gugur. Terkecuali kalau ada mahram yang bersedia menemani wanita tersebut untuk melaksanakan ibadah hajinya.

3. Pendapat Ulama dari Madzhab Syafi’i
Ulama dari Madzhab Syafi’i memiliki pendapat yang jauh lebih meringankan terkait hukum berhaji bagi wanita tanpa mahram. Para ulama Syafi'iyyah berpendapat jika haji ini adalah ibadah yang wajib dilakukan oleh semua umat muslim. 
Ulama dari Madzhab Syafi’i berpendapat jika muslimah tetap wajib melakukan haji meski tidak ditemani mahramnya. Syaratnya kondisi pada saat tersebut memang sedang aman. Jika kondisi sedang tidak aman, maka wajib bagi wanita tersebut untuk pergi bersama mahramnya atau tidak sama sekali.

4. Pendapat dari Ulama Madzhab Hambali
Para ulama dari Madzhab Hambali, dengan tegas melarang hajinya seorang perempuan tanpa ditemani oleh mahramnya. Para ulama Hambali berpendapat jika keberadaan mahram bagi perempuan merupakan bentuk istitho’ah atau kemampuan dari seorang wanita dalam ibadah haji.
Secara otomatis jika mahramnya tidak ada, maka perempuan tersebut dianggap tidak wajib melakukan haji. Ini juga ditegaskan oleh Imam Ahmad Bin Hambal yang mengatakan jika wanita yang tidak memiliki mahram untuk menemani, maka tidak wajib melakukan haji.
Bagi wanita yang hendak melakukan perjalanan haji, hendaknya memilih jasa travel yang terpercaya seperti Namira Travel. Selain mendapatkan perjalanan yang aman dan nyaman, Anda juga bisa berkonsultasi dengan ustadz kami secara langsung terkait hukum berhaji tanpa mahram ini.


Sumber Gambar : https://pixabay.com/id/photos/islam-agama-perjalanan-doa-langit-4399868/