Haji Regular, Penjelasan Pengertian dan Alur Pendaftaran Secara Lengkap 

Menjalankan ibadah haji tentu saja menjadi impian bagi setiap umat muslim di seluruh dunia. Untuk Anda yang ingin menjalani ibadah haji, Anda harus mengetahui terlebih dahulu cara yang dapat dilakukan. Bagi orang Indonesia sendiri terdapat tiga cara, yaitu haji regular, haji Khusus Kuota dan Haji Non Kuota. 

Melalui pembahasan kali ini, kami akan menjelaskan mengenai haji regular mulai dari pengertian hingga alur pendaftaran yang harus dilewati. Karena itu, jangan lewatkan informasi ini dan simak artikel ini hingga selesai, ya! 

Pengertian Haji Regular 

Jenis haji ini merupakan program yang diselenggarakan oleh pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama semenjak tahun 1971. Kuota di dalam jenis haji ini dihitung berdasarkan jumlah penduduk muslim dari Kota atau Kabupaten, dimana data tersebut didapatkan dari pembagian kuota nasional. 

Estimasi keberangkatan dari jamaah haji yang mendaftarkan diri pada jenis haji ini berbeda di setiap kota dan relatif lebih lama dibandingkan dengan jenis haji yang lainnya. Pendaftaran jenis haji ini hanya dapat dilakukan di Kota atau Kabupaten domisili pendaftar  yang terdapat di dalam Kartu TAnda Penduduk. 

Jenis haji ini merupakan jenis yang lebih murah jika dibandingkan dengan jenis haji lainnya yaitu haji Khusus Kuota (haji Plus) dan haji Non Kuota (haji Furoda), namun membutuhkan waktu yang lama untuk keberangkatan. 

Sebelum para jamaah haji berangkat, para jamaah akan mendapatkan bimbingan manasik yang diberikan oleh Kementerian Agama di Kota atau Kabupaten domisili mereka yang dilaksanakan selama beberapa hari (terkadang bisa mencapai lebih dari satu minggu). 

Pelaksanaan ibadah haji dari jenis haji ini dapat mencapai 30 hari sampai dengan 40 hari dimana semua jamaah akan mendapatkan kesempatan menjalankan Sholat Arbain atau 40 kali waktu sholat di Masjid Nabawi selama 8 hari. 

Pada tahun 2020, biaya haji rata-rata yang dibebankan untuk kepada jamaah haji sebesar kurang lebih sama dengan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) pada tahun 2019 yaitu sekitar 35 juta rupiah. 

Alur yang Harus Dilewati Para Jamaah Haji Regular 

Bagi Anda yang tertarik pada jenis haji ini, berikut adalah alur pendaftarannya yang dijelaskan oleh Kementerian Agama: 

1.Calon jamaah membuka tabungan haji dengan setoran awal 25 juta rupiah di Bank Penerima Setoran (BPS) haji. Calon jamaah harus membuka tabungan tersebut dengan identitas pribadi (membawa Kartu TAnda Penduduk) 
2.Setelah mendapatkan buku tabungan beserta dokumen bukti setoran awal (berisi nomor validasi), calon jamaah harus mengunjungi kantor Kementerian agama dengan membawa persyaratan sebagai berikut: 
·Fotokopi buku tabungan haji 
·Dokumen bukti setoran awal 
·Fotokopi Kartu TAnda Penduduk (KTP) 
·Fotokopi Kartu Keluarga (KK) 
·Fotokopi Akte Kelahiran atau buku nikah atau ijazah 
·Surat keterangan jasmani dan rohani (dari puskesmas) 3 lembar 
3.Mengambil pas foto di kantor Kementerian Agama dengan tidak mengenakan pakaian dinas, mengenakan pakaian (baju maupun jilbab) yang memiliki warna kontras dengan latar belakang foto, wajah tampak 80% dan juga tidak mengenakan kacamata 
4.Setelah pendaftaran selesai, calon jamaah akan diberikan dokumen bukti pendaftaran haji atau SPPH yang di dalamnya tercantum nomor porsi serta waktu perkiraan keberangkatan 
5.Jika calon jamaah ingin mendapatkan informasi lebih lanjut, calon jamaah dapat mengakses website resmi dari Kementerian Agama. 


Jika Anda memiliki niat untuk menjalankan ibadah haji dengan biaya yang relatif terjangkau dan lebih murah, jenis haji regular dapat menjadi solusi untuk Anda. Segera lakukan proses pendaftaran agar Anda masuk ke urutan keberangkatan. 

 

 Sumber Gambar : https://pixabay.com/id/photos/pilgrim-s-panduan-mekkah-mina-69219/