Pengertian Fidyah

Fidyah adalah kompensasi yang wajib dibayarkan oleh seseorang yang tidak mampu berpuasa di bulan Ramadan karena alasan tertentu yang dibenarkan oleh syariat Islam. Kewajiban ini diberikan sebagai bentuk pengganti ibadah puasa yang tidak bisa dilakukan, sehingga tetap ada keseimbangan dalam menjalankan perintah agama.


Dalil Tentang Fidyah

Allah subhanahu wa ta'ala berfirman dalam Al-Qur'an:

"Dan bagi orang-orang yang mampu berpuasa tetapi dengan kesulitan, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin." (QS. Al-Baqarah: 184)

Dari ayat ini, ulama memahami bahwa fidyah diwajibkan bagi mereka yang benar-benar tidak bisa menjalankan puasa dan tidak memiliki kemampuan untuk mengqadha’nya.


Siapa yang Wajib Membayar Fidyah?

Ada beberapa golongan yang diwajibkan membayar fidyah:

Orang yang Tidak Mampu Berpuasa Secara Permanen

  • Orang lanjut usia yang sudah tidak kuat berpuasa dan tidak ada harapan untuk bisa berpuasa di masa mendatang.
  • Orang yang memiliki penyakit kronis yang membuatnya tidak mungkin berpuasa sepanjang hidupnya.

Wanita Hamil atau Menyusui

  • Jika khawatir puasanya membahayakan kesehatan dirinya atau bayinya, terutama jika sering hamil dan menyusui hingga sulit mengqadha’ puasa.

Orang yang Meninggal Dunia dan Memiliki Utang Puasa

  • Keluarga diperbolehkan membayarkan fidyah bagi orang yang meninggal dunia tetapi masih memiliki utang puasa yang tidak sempat diqadha.


Bagaimana Cara Membayar Fidyah?

Fidyah dibayarkan dengan memberikan makanan kepada fakir miskin. Berikut adalah beberapa cara yang dapat dilakukan:


1. Memberikan Makanan Siap Saji

Pendapat ini didukung oleh banyak ulama, termasuk mazhab Syafi’i dan Hambali, bahwa fidyah dapat dibayarkan dalam bentuk makanan matang yang diberikan kepada fakir miskin. Makanan tersebut harus mencukupi kebutuhan harian seseorang.

2. Memberikan Bahan Makanan Pokok

Sebagian ulama memperbolehkan fidyah dibayarkan dalam bentuk bahan makanan pokok seperti beras, gandum, atau makanan yang biasa dikonsumsi di daerah tersebut. Jumlahnya adalah sekitar 1 mud (± 675 gram) per hari puasa yang ditinggalkan.

3. Diberikan Secara Langsung kepada Fakir Miskin

Fidyah harus diberikan kepada fakir miskin secara langsung dan tidak boleh disalurkan kepada selain mereka. Pemberian bisa dilakukan dalam satu waktu atau secara bertahap selama bulan Ramadan.


Besaran Fidyah

Besaran fidyah tidak memiliki standar baku secara nominal, tetapi dihitung berdasarkan harga makanan yang diberikan. Misalnya, jika satu porsi makanan lengkap berharga Rp20.000, maka jika seseorang memiliki utang puasa 10 hari, ia harus membayar Rp200.000 untuk 10 fakir miskin.


Kesimpulan

Fidyah merupakan bentuk keringanan bagi mereka yang tidak mampu menjalankan puasa karena alasan yang dibenarkan oleh syariat. Pembayarannya harus diberikan kepada fakir miskin dalam bentuk makanan atau bahan makanan pokok. Dengan memahami hukum dan tata cara pembayaran fidyah, kita dapat menunaikan kewajiban ini dengan baik dan mendapatkan keberkahan dari Allah subhanahu wa ta'ala .


Semoga artikel ini bermanfaat dan membantu kita semua dalam memahami serta melaksanakan fidyah dengan benar. Aamiin.