Apakah Thowaf Wada Sama dengan Haji Wada? 
 
 
Sebagai seorang muslim, Anda mungkin sudah sering mendengar kisah tentang haji wada, tetapi pernahkah Anda mendengar istilah thowaf wada? Jika dilihat dari namanya haji wada dan tawaf wada tampak sama, faktanya keduanya merupakan ibadah yang berbeda. 
 
Tawaf wada adalah hal yang wajib diketahui oleh setiap muslim yang akan berhaji, karena ia merupakan serangkaian dari prosesi ibadah haji. 

Perbedaan Haji Wada dan Thowaf Wada
 
Seperti namanya yang mirip, arti haji wada dan tawaf wada secara harfiah juga hampir sama. Haji wada adalah haji perpisahan, sementara tawaf  wada adalah tawaf perpisahan. Namun, makna keduanya berbeda. 
 
Haji wada adalah haji perpisahan dengan Nabi Muhammad. Setelah haji wada, Rasulullah SAW wafat.  Sementara tawaf wada dilakukan oleh jamaah haji setelah selesai melakukan rukun haji, sebagai tanda perpisahan dengan rumah Allah. 
 
Tawaf wada bukan seremonial belaka, melakukan tawaf wada ada tuntunannya, yaitu dari hadis yang diriwayatkan oleh  Bukhari (hadis nomor 1755) dan Muslim (hadis nomor 1328). Kandungan isi hadis tersebut  adalah: 
 
Ibnu Abbas berkata bahwa manusia (pada konteks ini adalah muslimin dan muslimat) untuk mengakhiri hajinya di Baitullah (Ka’bah). 
 
Sementara rukun haji yang dilakukan di Ka’bah adalah tawaf. Sehingga umat muslim diminta untuk mengakhiri kegiatan haji dengan bertawaf untuk terakhir kalinya, sebelum kembali ke kediaman masing-masing sehingga tawaf tersebut dinamakan tawaf wada. 
 

Hukum Tawaf Wada
 
Menurut pendapat mayoritas ulama melakukan tawaf wada adalah wajib bagi para jamaah haji (sementara untuk jamaah umrah hukumnya sunnah). Apabila belum melakukannya, maka tidak diperkenankan untuk meninggalkan Mekkah. 
 
Bila tidak melakukannya maka wajib membayar denda berupa seekor kambing. Kecuali bagi jamaah wanita yang sedang menstruasi, maka boleh tidak melakukan tawaf wada. 
 
Sementara itu, jika sudah melaksanakan tawaf wada maka jamaah haji harus segera meninggalkan Masjidil Haram. Jika tidak segera pergi maka perlu mengulanginya, begitu seterusnya. 
 
Beberapa ulama ada yang tidak mewajibkan tawaf wada. Ada pula yang membolehkan untuk menjamak atau menggabungkan niat tawaf wada dengan tawaf  ifadah (tawaf wajib yang merupakan rukun haji, bila tidak dilakukan maka hajinya tidak sempurna). 
 
Akan tetapi, tawaf wada sendiri hanya wajib bagi jamaah haji/umrah yang berasal dari kota selain Mekkah. Sementara penduduk asli Mekkah, maupun mereka yang tinggal di Mekkah tidak wajib melakukan tawaf wada. 

Kapan Tawaf Wada Dilaksanakan dan Bagaimana Caranya?
 
Tawaf wada dilaksanakan pada pukul 16.00-18.00 waktu Arab Saudi (waktu Mekkah) atau 20.00-22.00 WIB. Cara melakukannya sama dengan melakukan tawaf lainnya, yaitu mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali. 
 
Anda tidak perlu melakukan pakaian ihram saat melakukannya, tidak perlu melakukan sa’i (lari-lari kecil), dan tahalul (memotong 3 helai rambut). Namun, Anda tetap harus melakukannya dalam keadaan suci (berwudu) 
 
Jika sudah selesai melakukan tawaf wada, maka segala kegiatan haji sudah selesai. Tidak diperkenankan untuk melaksanakan rukun lainnya, dan harus segera meninggalkan Masjidil Haram dan Mekkah. 
 
Akan tetapi, jika Anda berhaji maupun berumrah bersama rombongan, maka Anda akan berhaji maupun berumrah secara rombongan.  Bila Anda telah selesai melakukan tawaf wada, sementara rekan-rekan satu rombongan belum selesai maka tidak apa-apa menunggu mereka sebentar. 
 
Begitu semua rekan satu rombongan telah kembali berkumpul, maka harus segera keluar dari Mekkah. 
 
Perintah untuk segera pulang bila sudah selesai berhaji (ditandai dengan selesainya tawaf wada) didasari pada hadis riwayat Bukhari nomor 1.804 dan Muslim nomor 1.927 yang memiliki isi kandungan: 
 
Safar (berhaji) adalah bagian dari azab atau siksaan. Saat bersafar beberapa jamaah haji maupun umrah akan kesulitan makan, minum, dan tidur  (faktanya memang banyak jamaah haji Indonesia yang mengalaminya selama berhaji). 
 
Bila urusan bersafar sudah selesai, maka harus menyegerakan diri untuk kembali kepada keluarga (dalam hal ini kembali ke Indonesia). 
 
 Thowaf wada memang merupakan thawaf perpisahan, tetapi bukan berarti Anda tidak boleh berhaji lagi di tahun mendatang. Anda tetap boleh berhaji lagi bersama Namira Travel, pada haji berikutnya Anda juga perlu mengakhiri ihram dengan bertawaf wada. 
 



Sumber Gambar : https://pixabay.com/id/photos/mekkah-kabah-masjid-2358306/