1. Memakai Baju Berjahit yang Membentuk Anggota Badan (Untuk Laki-Laki)
Larangan: Laki-laki tidak boleh memakai pakaian yang dijahit sesuai bentuk tubuh seperti kaos, baju, celana, dst.
Dalil:
Rasulullah ﷺ bersabda:
“Janganlah seseorang yang sedang berihram memakai gamis, celana, imamah, baju yang dicelup wars dan za'faran, khuf (sepatu tertutup), kecuali tidak mendapatkan sandal, maka bolehlah memakai khuf dan dipotong di bawah mata kaki.”
(HR. Bukhari no. 1543, Muslim no. 1177)
2. Menutup Kedua Telapak Tangan dengan Sarung Tangan (Untuk Perempuan)
Larangan: Perempuan dilarang memakai kaos tangan ketika ihram.
Dalil:
Rasulullah ﷺ bersabda:
“Wanita yang sedang berihram tidak boleh memakai niqab (cadar) dan tidak boleh memakai sarung tangan.”
(HR. Bukhari no. 1838)
3. Memotong Kuku, Mencukur atau Mencabut Rambut dan Bulu Badan
Larangan: Tidak boleh memotong rambut, kuku, atau bulu tubuh lainnya selama ihram.
Dalil:
Allah berfirman:
“...dan jangan kamu mencukur kepalamu sebelum hewan kurban sampai di tempat penyembelihannya...”
(QS. Al-Baqarah: 196)
Juga hadits:
“Lima hal yang tidak boleh dilakukan oleh orang yang berihram: memotong rambut, memotong kuku...”
(HR. Bukhari & Muslim)
4. Bercumbu atau Bersetubuh
Larangan: Tidak boleh melakukan hubungan suami istri, termasuk mencumbu atau bermesraan dengan syahwat.
Dalil:
Allah berfirman:
“(Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi. Barang siapa yang menetapkan niat dalam bulan itu akan mengerjakan haji, maka tidak boleh rafats (bersetubuh), berbuat fasik, dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji...”
(QS. Al-Baqarah: 197)
5. Menutup Wajah dengan Cadar (Untuk Perempuan)
Larangan: Wanita dilarang memakai cadar yang menutupi wajah secara permanen.
Dalil:
Rasulullah ﷺ bersabda:
“Wanita yang sedang berihram tidak boleh memakai niqab dan sarung tangan.”
(HR. Bukhari no. 1838)
Namun diperbolehkan menutupi wajah dengan kain (bukan cadar) saat berhadapan dengan laki-laki bukan mahram.
6. Memburu dan Membunuh Binatang Darat
Larangan: Haram membunuh binatang buruan darat kecuali jika membahayakan.
Dalil:
Allah berfirman:
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh binatang buruan, ketika kamu sedang berihram...”
(QS. Al-Ma'idah: 95)
7. Melakukan Akad Nikah atau Meminang
Larangan: Dilarang menikah, menikahkan, atau melamar perempuan.
Dalil:
Rasulullah ﷺ bersabda:
“Orang yang berihram tidak boleh menikah, tidak boleh menikahkan, dan tidak boleh meminang.”
(HR. Muslim no. 1409)
8. Menutup Kepala dengan Penutup yang Melekat (Untuk Laki-Laki)
Larangan: Laki-laki dilarang menutup kepala dengan penutup yang melekat seperti topi, peci, sorban, dst.
Dalil:
Dalam hadits tentang laki-laki yang wafat dalam keadaan ihram, Rasulullah ﷺ bersabda:
“Jangan kalian tutupi kepala dan wajahnya karena dia akan dibangkitkan pada hari kiamat dalam keadaan bertalbiyah.”
(HR. Bukhari no. 1265, Muslim no. 1206)
9. Menggunakan Wewangian
Larangan: Tidak boleh memakai wewangian setelah berihram.
Dalil:
Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata:
“Aku memakaikan wewangian kepada Nabi ﷺ saat beliau ihram, dan ketika sudah berihram, beliau tidak lagi memakai wewangian.”
(HR. Bukhari no. 1539, Muslim no. 1189)
10. Memakai Kaos Kaki atau Sepatu yang Menutupi Mata Kaki (Laki-Laki)
Larangan: Tidak boleh memakai alas kaki yang menutupi mata kaki seperti sepatu, kaos kaki, dan khuf, kecuali jika tidak mendapatkan sandal.
Dalil:
Rasulullah ﷺ bersabda:
“Janganlah seorang laki-laki yang berihram memakai khuf (sepatu tertutup), kecuali bila tidak mendapatkan sandal, maka bolehlah ia memakai khuf, dan hendaknya dipotong di bawah mata kaki.”
(HR. Bukhari no. 1543, Muslim no. 1177)
Ihram bukan hanya pakaian putih tanpa jahitan—ia adalah simbol kesucian niat, ketundukan hati, dan ketaatan penuh kepada Allah ﷻ. Setiap larangan saat berihram bukanlah beban, tapi cara Allah mengajarkan kita adab dalam mendekat kepada-Nya. Sebagaimana sabda Nabi ﷺ:
"Barang siapa yang melaksanakan haji, lalu tidak rafats (berkata kotor) dan tidak berbuat fasik, maka ia pulang dalam keadaan seperti hari dilahirkan oleh ibunya."
(HR. Bukhari no. 1521, Muslim no. 1350)
Begitu mulianya ganjaran bagi mereka yang menjaga ihram dengan penuh adab dan ketaatan. Maka, mari kita jaga kemurnian ibadah ini dari hal-hal yang dapat menguranginya, agar setiap langkah kita di tanah suci menjadi saksi cinta dan pengabdian yang tulus hanya kepada Allah.